Hanyut di Jalan yang Benar: Mengenal SKP-Ham Sulawesi Tengah

Hanyut di Jalan yang Benar: Mengenal SKP-Ham Sulawesi Tengah


Keterlibatan saya di Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (SKP-HAM Sulteng) pada tahu 2011 didasari oleh sebuah fenomena unik. Saya mengenal SKP-HAM secara tidak sengaja lewat sebuah buku yaitu “Memecah Pembisuan”. Ketertarikan saya yang sangat besar terhadap kajian tentang peristiwa G 30 S 1965 dan rentetan peristiwa sesudahnya terutama efek yang melanda Sulawesi Tengah yang pada saat itu baru berusia 1 tahun, membuat saya berusaha keras mencari berbagai referensi tentang hal tersebut. Berbagai macam buku, mulai dari yang baru hingga berkas, terbitan baru maupun lama menjadi “target buruan” saya. Tidak hanya di Palu, perburuan berlanjut hingga ke setiap kota yang pernah saya singgahi seperti Pekanbaru, Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar. Setelah lumayan banyak referensi yang terkumpul, saya sadar bahwa referensi lokal adalah element terpenting dari pencarian saya. Sebelum lebih lanjut, saya akan menceritakan lebih dulu latar belakang mengapa saya menyukai kajian tersebut. 


Ketertarikan saya terhadap kajian tersebut dimulai sejak saya duduk di bangku SMA. Kebiasaan saya membaca buku-buku pelajaran sejarah terbitan dulu (dengan kurikulum “dulu” pula) seperti buku Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) milik kakak saya membuat saya keranjingan dengan kajian sejarah terutama sejarah Indonesia. Berbagai kisah mulai dari zaman kerajaan, penjajahan, hingga kemerdekaan digambarkan dengan sangat heroik dan terkesan lebih mirip dongeng kepahlawanan. Salah satu kisah yang menarik perhatian saya adalah tentang peristiwa G 30 S PKI (di buku itu tertulis demikian). Gambaran tentang peristiwa tersebut dalam buku itu digambarkan dengan sangat dramatis. Saya sebut dramatis karena setelah membaca bagian tersebut, saya menjadi ngeri sendiri. Pikiran saya berkata “apakah benar-benar ada sekelompok manusia yang sampai sebegitu tega menyiksa manusia lain di luar batas peri kemanusiaan?”. Saya sendiri sebenarnya kurang begitu yakin dengan apa yang dituliskan di buku tersebut. Bagi saya, tidak mungkin manusia bisa sekejam itu. 

Pertanyaan tersebut perlahan-lahan mulai terjawab seiring dengan duduknya saya di bangku kelas 3 SMA. Pada saat itu, materi pelajaran sejarah tentang peristiwa G30 S diajarkan pada saat-saat terakhir menjelang kelulusan. Setelah mendengarkan penjelasan guru tentang peristiwa tersebut, saya menjadi bingung karena apa yang saya baca dulu berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh guru sejarah tersebut. Dalam hati saya bertanya “mengapa bisa berbeda? Apa guru tersebut tidak membaca buku yang saya baca dulu?”. 

Setelah jam mata pelajaran selesai, saya menghampiri guru tersebut dan bertanya perihal kebingungan saya. Guru sejarah tersebut pun tersenyum dan mulai menjelaskan kepada saya. Ia menjelaskan bahwa apa yang saya baca dulu itu merupakan sejarah yang dibuat oleh penguasa untuk menanamkan ketakutan dan kebencian terhadap PKI. Sekarang sudah era reformasi, bahkan sudah 9 tahun lamanya kita lepas dari rezim orde baru. Banyak kebenaran baru yang terus terungkap, salah satunya yang baru saja ia jelaskan tadi. Mendengar penjelasan tersebut, saya makin merasa penasaran untuk mengetahui lebih jauh. Guru sejarah tersebut hanya berpesan “jika kamu mau tahu lebih jauh, kuliah di jurusan sejarah. Kamu akan tahu semuanya”.

Pesan tersebut yang akhirnya mengantarkan saya memilih jurusan Sejarah sebagai pilihan untuk melanjutkan studi. Apa yang dikatakan guru tersebut memang benar. Di bangku kuliah, mata saya menjadi lebih terbuka dengan berbagai suguhan fakta dan referensi baru yang benar-benar merubah paradigma berpikir saya tentang peristiwa tersebut. Bahkan yang lebih mengejutkan saya adalah rentetan peristiwa setelah peristiwa tersebut yang tidak hanya menggugah naluri kemanusiaan saya tetapi juga membuat saya mulai antipati terhadap rezim penguasa yang berdiri di atas darah yang berlumuran tersebut. 

Kembali ke masalah pencarian referensi tadi, saya mencoba browsing di internet untuk menemukan apakah sudah ada referensi lokal yang membahas tentang efek peristiwa tersebut di Sulawesi Tengah. Dari aktivitas browsing saya menemukan bahwa sudah ada dua feature tentang korban peristiwa tersebut di Sulawesi Tengah. Feature tersebut dimuat dalam sebuah buku yang berjudul Memecah Pembisuan”. Buku tersebut merupakan kumpulan tuturan penyintas tragedi 65/66. 

Saya kemudian mencari tahu dengan beberapa teman terkait keberadaan buku ini dengan informasi terakhir bahwa buku ini baaru saja selesai di”bedah” di Kota Palu. Dari seorang teman bernama Jamrin, saya mendapat nomor kontak pihak penyelenggaran bedah buku tersebut. Ketika saya hubungi nomor tersebut ternyata mereka adalah pihak yang mendistribusikan buku tersebut. Nama orang yang saya hubungi adalah Ella (Nurlaela Lamasitudju) yang belakangan menjadi atasan saya di SKP-HAM.

Saya pun diundang untuk datang ke sekretariat mereka jika saya berminat dengan buku tersebut. Saya pun menyanggupi dan mendatangi sekretariat SKP-HAM. Di sana, saya disambut oleh Ella dan sempat berbincang mengenai buku tersebut dan ketertarikan saya terhadap kajian tersebut. Dari Ella saya tahu bahwa mereka sedang konsen dengan isu tersebut juga. Mereka telah bergerak dari tahun 2004 untuk mendokumentasikan korban tragedi 65/66 dan kemudian mendampingi korban untuk bertransformasi menjadi penyintas. Dari mereka, saya mengetahui bahwa sebagian besar korban di Sulawesi Tengah dipekerjakan paksa untuk membangun infrastruktur daerah yang baru berusia satu tahun pada saat itu. Setelah lama berbincang, saya pun berpamitan dan diberikan buku tersebut dengan hanya mebayar ongkos cetak yaitu Rp. 20.000.

Pertemuan pertama tersebut adalah awal dari perjalanan saya mengenal dan terlibat dalam isu penegakan Hak Asasi Manusia. Dari pertemuan tersebut, terjalin komunikasi yang intens antara saya dengan kawan-kawan di SKP-HAM. Melalui komunikasi yang intens tersebut, saya dan SKP-HAM menginisiasi sebuah kegiatan sosialiasi mengenai HAM dan pelanggaran HAM masa lalu. Target sosialisasi ini adalah mahasiswa jurusan sejarah Universitas Tadulako yang dapat dikatakan belum melek sejarah. Kegiatan ini menghadirkan pula para korban yang telah berhasil menjadi penyintas untuk berbagi kisah kepada para mahasiswa. Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa dengan banyaknya pertanyaan seputar apa yang dialami oleh korban dan proses korban bertransformasi menjadi penyintas. 

Setelah kegiatan tersebut, saya ditawari menjadi pekerja tetap di SKP –HAM. Tentu saja ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi saya untuk lebih mendalami kajian yang selama ini saya dalami sambil belajar hal baru yaitu Hak Asasi Manusia. Tawaran tersebut pun saya terima dan saya ditempatkan di Divisi Organisme Kampanye. Tugas saya adalah mengurusi urusan internal lembaga dan aktif mengkampanyekan seruan tentang penegakan HAM, rehabilitasi dan rekonsiliasi. Sejak menjadi staf resmi, saya mulai terlibat lebih dalam dalam setiap kegiatan SKP-HAM seperti diskusi kampung yang diadakaan setiap tanggal 13 bulan berjalan dengan menghadirkan korban/penyintas untuk mendengarkan progress mereka dalam menata kembali kehidupannya sebagai bagian dari masyarakat.

Pada tahun 2012, SKP HAM berencana memeriahkan peringatan Hari Hak Atas Kebenaran yang jatuh pada tanggal 24 Maret dengan mengadakan dialog terbuka bersama pemerintah daerah (Kota Palu), SKPD, korban/penyintas, komunitas-komunitas, dan mahasiswa.isu yang akan dibangun adalah upaya rekonsiliasi dan rehabilitasi korban tragedi 65/66 di Sulawesi Tengah. Rencana ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Palu (Rusdy Mastura), beberapa SKPD, korban/penyintas, beberapa komunitas seperti komunitas teater, punk, dll, dan element mahasiswa.

Kegiatan tersebut diawali dengan aksi teatrikal yang menggambarkan tentang efek peristiwa G 30 S di Sulawesi Tengah yang kemudian dilanjutkan dengan kesaksian Ahmad Bantam mengenai penghilangan paksa 4 orang pimpinan PKI Sulawesi Tengah. Setelah mendengar kesaksian Bantam, walikota pun menuturkan bahwa di masa mudanya, ia adalah anggota Pramuka yang ditugaskan mengawasi tapol. Untuk itu, atas nama pemerintah Kota Palu, ia meminta maaf dengan tulus kepada para korban tragedi tersebut dan berjanji akan memperhatikan kesejahteraan dan merehabilitasi nama baik korban. Tindakan tersebut pun mendapat apresiasi dari seluruh peserta dialog terbuka yang dilaksanakan di sebuah taman kota tersebut.

Pernyataan dan janji walikota tersebut bagi SKP-HAM dan para korban/penyintas ibarat “oase di tengah gurun pasir yang gersang dan tandus”. Di tengah ketidakpastian yang diberikan oleh negara terkait upaya rekonsiliasi dan pengungkapan kebenaran terhadap pelanggaran HAM di masa lalu, Walikota Palu memberi secercah harapan bagi pegiat ham, dan terutama korban bahwa masih ada harapan bagi terwujudnya rekonsiliasi dan rehabilitasi bagi korban. Pernyataan walikota tersebut segera direspon oleh SKP-HAM dengan menyodorkan hasil dokumentasi dari tahun 2004 di 4 kabupaten dan 1 kota di Sulawesi Tengah. Dari hasil dokumentasi SKP-HAM tercatat ada 1.210 korban dengan 17 jenis pelanggaran sebagai efek dari tragedi 65/66. 

Menanggapi hasil dokumentasi tersebut, saat ini Walikota Palu telah menerbitkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Hak Asasi Nasional Daerah (RANHAM-D) yang bertujuan menciptakan Kota Palu sebagai kota yang sadar HAM. Saat ini juga sedang dilakukan penelitian oleh akademisi dari Universitas Tadulako mengenai rencana upaya rehabilitasi korban baik berupa peningkatan taraf hidup maupun rehabilitasi nama baik di masyarakat. Semua upaya yang dilakukan ini patut mendapat apresiasi di tengah kegamangan pemerintah pusat dalam menetukan sikap. 

Selain itu, SKP HAM juga tercatat beberapa kali mengadakan kegiatan sepanjang tahun 2012 dan 2013 antara lain Bedah Novel Istana Jiwa, Diskusi Film Act Of Killing di Universitas Tadulako yang dua kali dilaksanakan, Temu Korban Regional Sulawesi, Pembuatan Booklet Mengurai Benang Kusut dan Buku Sulawesi Bersaksi, Workshop Penulisan. Survey Layanan Masyarakat yang dapat diakses oleh korban, Advokasi Sengketa tanah di Bahotokong dan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Polisi terhadap siswi SMA, Dengar Kesaksian, dan Pembuatan website. 

Pemutaran dan Diskusi Film Act Of Killing dilaksanakan di Universitas Tadulako sebanyak dua kali yaitu di Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Tadulako dan Jurusan Sejarah FKIP Universitas Tadulako. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari peserta ditandai dengan banyaknya jumlah peserta di dua kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut menghadirkan Sekjen SKP-HAM, Peneliti Pusat Penelitian Sejarah Universitas Tadulako, dan salah satu korban/penyintas sebagai panelis. 

Pembuatan Booklet dimaksudkan untuk “memperkenalkan” atau mungkin mengungkapkan sedikit guratan sejarah Sulawesi Tengah yang ternyata juga memiliki masa kelam. Booklet yang disusun secara sederhana tersebut menampilkan usaha-usaha yang telah dilakukan SKP HAM selama beberapa tahun terakhir untuk memperjuangkan rehabilitasi, rekonsiliasi dan dokumentasi terhadap mereka yang menjadi “korban” Tragedi 65. Booklet tersebut diberi judul Mengurai Benang Kusut: Untuk Rekonsiliasi Tragedi 1965/1966 di Sulawesi Tengah. Saya bersama Kak Ella (Nurlaela Lamasitudju) merupakan penyusun Booklet tersebut.

Kegiatan Temu Korban Regional Sulawesi diadakan pada bulan Oktober 2012 dengan menghadirkan organisasi korban se-Sulawesi. Tercatat ada beberapa delegasi yang hadir dari beberapa daerah seperti Manado, Buton, Makassar, Kendari, dan Palu. Kegiatan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara seperti Ramah Tamah, Workshop, Seminar, Tour Wisata Sejarah, dan Malam Kesenian. Kegiatan ini mendapat respon antusias terutama para korban yang telah berusia lanjut. Mereka sangat senang dapat kembali berkumpul dengan teman-teman sejawat, berbagi kisah, spirit, dan pengalaman untuk saling menguatkan. Melalui kegiatan ini pula dirumuskan rencana aksi masing-masing organisasi pendamping korban untuk menangani masalah dan hambatan di daerah masing-masing.

Salah satu hasil dari kegiatan tersebut adalah ide untuk membuat sebuah buku tentang penuturan para korban tentang Tragedi 65/66 di Sulawesi serta upaya mereka bertransformasi menjadi penyintas. Project penulisan buku ini melibatkan berbagai pihak mulai dari mahasiswa, SKP-HAM, organisasi pendamping korban se Sulawesi, Majelis Warga, KKPK, dan lain-lain. Buku ini akhirnya terbit pada tahun 2013 dengan judul Sulawesi Bersaksi: Tuturan Penyintas Tragedi 1965/1966 dan dieditori oleh Putu Oka Sukanta. 

Seperti inilah keterlibatan saya selama kurang lebih tiga tahun bersama SKP-HAM. Tahun ini merupakan tahun keempat saya di SKP-HAM. Banyak pengalaman berharga yang saya dapatkan selama 3 tahun belakangan. Dari korban saya belajar untuk mensyukuri hidup walaupun saya dan mereka tahu hidup terkadang keras bagi kami, dari mereka pula saya belajar untuk tetap bangkit melawan untuk menyuarakan kebenaran. Tubuh mereka mungkin telah renta dimakan usia namun semangat mereka mengalahkan segala kerentaan tersebut. Apa yang telah dilakukan oleh SKP HAM Sulawesi Tengah ini merupakan salah satu komponen dalam perjuangan nasional untuk merehabilitasi hak-hak korban. Sulawesi Tengah dapat dikatakan sebagai prototype bagi usaha-usaha pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi korban di daerah lain di seluruh Indonesia.

Post a Comment

0 Comments