Nama
adalah perwujudan sebuah identitas yang melekat sebagai simbol. Melalui nama,
orang akan lebih mudah mengenali sebuah simbol dan identitas yang melekat
bersamanya. Ketika sebuah nama sudah melekat kepada sebuah simbol hingga
menyatu menjadi sebuah kesatuan, pergantian nama terkadang menjadi sesuatu yang
tidak lumrah dan butuh waktu untuk kembali membangun identitas.
Salah
satu yang mengalami hal tersebut adalah STAIN Dato Karama Palu. Simbol
ketokohan Dato Karama yang sudah terlanjur melekat pada identitas salah satu
institusi pendidikan tinggi islam berstatus negeri ini, harus rela “dilepaskan”
karena terganjal pada aturan dan demi meloloskan prasyarat untuk beralih status
menjadi IAIN.
Menarik
untuk membicarakan sejarah dari institusi pendidikan islam ini dengan berbagai
kisah menarik di sekelilingnya. Institusi pendidikan yang satu ini telah
melalui berbagai macam peristiwa dalam perkembangannya. Jatuh bangunnya menjadi
romansa tersendiri dalam perjalanannya menjadi satu-satunya institusi
pendidikan islam negeri di Sulawesi Tengah.
Perjalanan
institusi pendidikan yang sekarang bernama IAIN Palu ini bermula pada medio Mei
1966, ketika beberapa tokoh cendekiawan muslim Sulawesi Tengah, baik dari
kalangan pemerintahan, perguruan tinggi, instansi pemerintah, ulama dan zu’ama,
memprakarsai pembentukan sebuah institusi pendidikan islam negeri dengan
membentuk satu kepanitiaan yang diberi nama Panitia Persiapan Pendirian IAIN
Dato Karama Palu.[4]
Adapun
struktur dan personalia dari kepanitiaan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketua :
Abidin Ma’ruf, S.H.
Wakil Ketua : K.H. Zainal Abidin Betalembah
Sekretaris : Abu Naim Syaar B.A.
Wakil Sekretaris : Isma’un Dg. Marotja
Bendahara : Ds. H.M. Ridwan
Anggota:
1.
Pati Bidin
2. Drs. Andi Matalatta S.
3. Drs. H.F. Tangkilisan
4. Drs. Bochari
5. K.H. Abdul Muthalib Thahir
6. Syahrul
7. Zainudin Abd. Rauf
8. Muhtar Tadj
9. Rusdi Toana
1-. Zuber. S. Garupa
1-.
Arsyad Parimpi
Dari
struktur kepanitiaan ini dapat kita lihat bahwa kepanitiaan diisi oleh bebrapa
tokoh penting seperti K.H. Zainal Abidin Betalembah, Rusdi Toana, Zainudin Abd
Rauf, dan K.H. Abdul Muthalib Thahir. Susunan kepanitiaan ini juga
menggambarkan keterwakilan ormas islam di Sulawesi Tengah seperti Alkhairaat,
Muhammadiyah, dan NU.
Berkat
jalinan kerja sama dengan IKIP Ujung Pandang Cabang palu dan Universitas
Tadulako Cabang UNHAS di palu, serta dukungan moril dan materil yang diberikan
oleh pemerintah daerah, panitia tersebut berhasil membuka dua fakultas
sekaligus yaitu Fakultas Tarbiyah yang dipimpin oleh K.H. Zainal Abidin
Betalembah selaku dekan dan Drs. Buchari selaku wakilnya, serta Fakultas
Ushuluddin yang dipimpin oleh K.H. Qasim Maragau dan Drs. H.F. Tangkilisan
sebagai wakilnya.
Berdiri
dan beroperasinya dua fakultas tersebut merupakan pilar awal persiapan dan
perjuangan mewujudkan berdirinya IAIN Dato Karama Palu. Respon masyarakat pun
ternyata sangat positif, terbukti pada awal penerimaan mahasiswa baru, jumlah
mahasiswa yang mendaftar kurang lebih berjumlah 125 orang yang kemudian menjadi
mahasiswa pada kedua fakultas tersebut pada tahun akademik 1966/1967.
Dalam
upaya mewujudkan beridirinya IAIN Dato Karama Palu, lobi dari para pengusaha
pun tak henti dimajukan ke pusat guna menggapai tujuan. Namun usaha tersebut
selalu terbentur dengan peraturan perundang-undangan serta berbagai persyaratan
akademik. Panitia tidak kehilangan akal dan mencoba menghadap kepada Menteri
Agama. Atas arahan Menteri Agama, ketika itu dijadikanlah kedua fakultas
tersebut sebagai filial dari IAIN Alauddin Ujung Pandang.
Pada
tahun 1997, dengan diterbitkannya KEPPRES No. 11 tahun 1997 tentang pendirian
sekolah tinggi agama islam negeri, maka seluruh fakultas cabang dari 14 IAIN
yang ada di Indonesia dengan sejumlah fakultas yang tersebar di berbagai daerah
secara otomatis beralih status menjadi STAIN, termasuk fakultas Tarbiyah dan
fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin cabang Palu.
Sebagai
tindak lanjut dari KEPPRES tersebut, Menteri Agama RI mengeluarkan surat
keputusan No. 303 tahun 1997 tentang organisasi tata kerja STAIN dan surat
keputusan No. 336 tahun 1997 tentang statuta STAIN Palu. Untuk pengaturan alih
status dari fakultas daerah menjadi STAIN, Ditjen Bimbaga Islam mengeluarkan
surat keputusan No E 136 tahun 1997 tentang pedoman pengalihan status tersebut.
Konsekuensi
logis dari peralihan status tersebut berdasarkan seperangkat aturan seperti
yang disebutkan di atas, maka Fakultas Tarbiyah berubah menjadi jurusan
Tarbiyah dengan tiga program studi yaitu; Pendidikan Agama islam, Pendidikan Bahasa
Arab, dan Kependidikan Islam. Fakultas Ushuluddin berubah menjadi jurusan
Ushuluddin dengan tiga program studi yaitu; Aqidah Filsafat, Tafsir Hadits dan
Perbandingan Agama.
Sesuai
kewenangan yang diberikan bagi STAIN untuk dapat membuka jurusan baru dalam
rangka pengembangan, maka Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah dari Yayasan Pendidikan
Dato Karama yang langsung dibina oleh IAIN Alauddin di Palu sejak tahun 1995,
kemudian diitegrasikan dengan STAIN Palu dan menjadi jurusan Syari’ah dengan
dua program studi yaitu; Muamalah dan Perbandingan Mahzab/Hukum.
Nama
Yayasan Dato Karama kemudian diabadikan menjadi nama STAIN Palu berdasarkan
keputusan senat STAIN Palu tanggal 24 November 1997 dengan pertimbangan bahwa
nama Dato Karama memiliki nilai historis sebagai tokoh syiar islam pertama di
Lembah Palu. Nama tersebut juga adalah nama yang diperjuangkan untuk menjadi
nama institusi pendidikan islam negeri pertama di Kota Palu sejak tahun 1966.
Secara
kelembagaan, peralihan status tersebut cukup merugikan dari sisi eselonisasi
pimpinan lembaga, namun di sisi lain sangat memberikan prospek yang lebih
cerah. Dengan peralihan status tersebut, STAIN Dato Karama Palu memliki otonomi
penuh baik dalam pengelolaan ketenagaan, keuangan, sarana dan fasilitas, maupun
dalam pengembangan mutu akademiknya.
Di
samping itu, sangat dimungkinkan untuk menyelenggarakan program studi yang
bervariasi sehingga dapat menampung minat masyarakat yang beragam dalam kajian
keislaman.
STAIN
Datokarama kemudian berkembang pesat dan memiliki 4 jurusan diantaranya;
1. Jurusan Tarbiyah dengan program studi Pendidikan Agama Islam,
Pendidikan Bahasa Arab, dan Kependidikan Islam.
2.
Jurusan Ushuluddin dengan program studi Aqidah Filsafat,
Tafsir Hadits.
3.
Jurusan Syari’ah dengan program studi Muamalah, Perbandingan
Mahzab, dan Peradilan.
4.
Jurusan Dakwah dengan program studi Komunikasi dan Penyiaran
Islam, Bimbingan Konseling Islam.
Pada
tahun 2013, STAIN Datokarama Palu berubah status menjadi Institut Agama Islam
Negeri (IAIN). Perubahan ini berdampak pada hilangnya nama Dato Karama sebagai
identitas institusi pendidikan tersebut. Hal tersebut dikarenakan penamaan Dato
Karama hanya disahkan dengan SK Menteri Agama RI sedangkan status IAIN disahkan
melalui KEPPRES. Selain itu, untuk menambahkan nama tokoh pada nama institusi
pendidikan, perlu ada pengujian kelayakan tokoh tersebut. Karena kajian
mengenai sosok Dato Karama belum banyak dan masih berkutat dengan pemitosan
serta fakta sejarah yang minim membuat IAIN tersebut harus merelakan diri untuk
menanggalkan identitas yang telah mereka sandang sejak tahun 1966 tersebut dan
menggunakan nama IAIN Palu.
0 Comments